Selasa, 26 Desember 2017

Variabel Kerja Koperasi & Prinsip pengukuran kinerja, Pengertian SHU dan Informasi dasar SHU, Rumus serta Pembagian SHU

A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJAKOPERASI 

Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasiper provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dannonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonominasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadappeningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.Faktor yang Mempengaruhi KinerjaKinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17)adalah sebagai berikut:

1.Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2.Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitandengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.Faktor kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor kelompok/rekan kerjaberkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.Faktor sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan system/metodekerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengantekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapatmempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatianserius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusiyang optimal.

  1. Pengertian Pengukuran Kinerja  

Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh   program,investasi,  dan  akusisi   yang  dilakukan.   Proses   pengukuran  kinerja  seringkali membutuhkan penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan  tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan,keluaran, hasil,   manfaat, dan dampak. Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu: 

a)      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b)      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c)      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d)     Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e)      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f)       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g)      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h)      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
i)        Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif 


 B. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • ·        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • ·        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
  • ·        Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
  • ·        Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
  •        Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
    C. Informasi Dasar SHU 

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut : 
  • ·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • ·         Bagian (presentase) SHU anggota
  • ·         Total simpanan seluruh anggota
  • ·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • ·         Jumlah simpanan per anggota
  • ·         Omzet atau volume usaha per anggota
  • ·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
  • ·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
    Istilah-Istilah Informasi Dasar: 

1.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.       Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.       Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.       Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.       Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.       Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.  

   D. RUMUS DAN PEMBAGIAN SHU   

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X  
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal. 
v Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU.
v Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU.
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
1.      Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
2.      Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota   


Referensi 






    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar