A. VARIABEL
KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJAKOPERASI
Variabel
Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasiper provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dannonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan,
aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah
dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonominasional. Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadappeningkatan kesejahteraan anggota atau
masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.Faktor yang
Mempengaruhi KinerjaKinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor
tersebut menurut Armstrong (1998:16-17)adalah sebagai berikut:
1.Faktor
individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan
keahlian,motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2.Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitandengan kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,manajer, atau ketua
kelompok kerja.
3.Faktor
kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor kelompok/rekan kerjaberkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.Faktor
sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan system/metodekerja yang
ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.Faktor
situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan
dengantekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun
eksternal.Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor
yang dapatmempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu
mendapat perhatianserius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusiyang optimal.
1. Pengertian
Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program,investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan
suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar
di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan
kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu
penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan. Prinsip
Pengukuran Kinerja
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan
yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen
kendali yang efektif
B. Pengertian
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
- · SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- · Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
- · Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- · Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
C. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
- · SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- · Bagian (presentase) SHU anggota
- · Total simpanan seluruh anggota
- · Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- · Jumlah simpanan per anggota
- · Omzet atau volume usaha per anggota
- · Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
- · Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar:
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota
adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota.
6.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa transaksi anggota.
D. RUMUS DAN PEMBAGIAN SHU
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk
menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal
dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.
v Menghitung Jasa Usaha semua
anggota = % Jasa usaha x SHU.
v Menghitung Jasa Modal semua
anggota = % Jasa modal x SHU.
Untuk
menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu
secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal
anggota koperasi.
1. Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
2. Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar