Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale
Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka
menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di
Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih
Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun
1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat
Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di
bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko – toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau
disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan
Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam
berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres
Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan
koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada
masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958
diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai
puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi
dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun
1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun
1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan
Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya
merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di
dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Definisi
1. Menurut
UUD No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2. Menurut
P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan
hukum (corporate).
3. Menurut
Drs. Mohammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
4. Menurut
Munkrer
Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- · Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- · Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- · Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- · Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
·
1. Keangotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara
sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka
maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
·
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas
berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang
jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
·
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj
masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU
setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah
investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa
sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi
terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian
balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari
besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
·
5. Kemandirian.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan
tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota
koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan
bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
·
6. Pendidikan perkoperasiaan
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan
bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia
disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui
usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain
dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
·
7. Kerjasama antar koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi
satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi
dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar
hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun
1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai
suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan
kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
3. Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
4. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
6. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang
8. Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
9. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang 10. Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
11. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan,
12. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar