Kamis, 28 Juni 2018

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat , Serta Penyelesaian Sengketa.

Nama : Aulia Fauzy Pradana
NPM  :21216196
Kelas  : 2EB18


Perlindungan Konsumen

A.  Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.  Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya. Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
AntiMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Serta Penyelesaian Sengketa
1.      Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2.      Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sempurna
Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb :
·         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
·         Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
·         Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
1.      Kegiatan yang Dilarang Anti Monopoli
·         Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
·         Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak
.
·         Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5 tahun1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
·         Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·         Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
·         Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·         Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
2.       Persengkongkolan
Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb :
·         Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
·         Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila :
·         Berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
·         Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha.
·         Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Pelaku usaha yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).
Kegiatan yang Dilarang dalam Monopoli
Dalam UU No.5 Tahun 1999 pasal 17 dan 24. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan praktik monopsoni

3. Penguasaan pasar
UU no.5 tahun 1999 Pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
4. Persengkongkolan
Persekongkolan berarti berkomplot atau bersepakat melakukan kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24
5. Posisi Dominan
Posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, barang atau jasa tertentu. 

6. Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila :
·         Berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
·         Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha.
·         Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan, pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28). Hanya penggabungan yang bersifat vertikal yang dapat dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 14.
Perjanjian yang Dilarang dalam Monopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut, ;

1. Oligopoli
Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka :

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain : 

·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
·         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
·         Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan.


3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,
5. Kartel                                                                     
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam suatu pasar komoditas
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu.

9. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau tempat tertentu, antara lain :

·         Harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok,
·         Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat .
Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu
Pasal 50
·         Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
·         Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
·         Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
·         Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
·         Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
·         Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
·         Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
·         Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.


Pasal 51
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
·         Perjanjian yang dilarang,
·         Kegiatan yang dilarang,
·         Posisi dominan,


Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
v  Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
v  Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
v  Efisiensi alokasi sumber daya alam.
v  Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya
v  Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
v  Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
v  Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
v  Menciptakan inovasi dalam perusahaan.


Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48
ü  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
ü  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana penjara pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

ü  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.


Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
v  Pencabutan izin usaha; atau
v  Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
v  Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Penyelesaian sengketa
v  Negoisasi
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi.
v  Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
v  Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa

Rabu, 02 Mei 2018

Membedakan PT dan CV dalam suatu usaha

Tugas Individu 
Aspek Hukum dan Ekonomi 

Disusun oleh: 
Nama: Aulia Fauzy  Pradana 
Kelas: 2eb18 
NPM: 21216196 


PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Selanjutnya disebut 'Bukaka' atau 'Perseroan', didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 berdasarkan Akta Notaris Haji Bebasa Daeng Lalo, SH, No. 149 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan terakhir di tahun 2011 adalah sehubungan dengan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh serta nilai nominal saham. Modal Dasar yang sebelumnya Rp2.000.000.000.000 diturunkan menjadi Rp1.352.000.000.000, terbagi atas 4.000.000.000 saham. Modal ditempatkan dan disetor diturunkan dari sebelumnya sebesar Rp1.320.226.000.000 menjadi Rp892.472.776.000. Penurunan modal disetor dilakukan melalui kuasi reorganisasi dengan cara menurunkan nilai nominal saham dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp338 per saham. Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta No. 20 tanggal 15 Desember 2011 oleh Notaris H. Fedris S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-08119.AH.01.02 tanggal 16 Februari 2012.  Dengan dukungan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya, Perseroan turut berkontribusi terhadap percepatan pembangunan nasional melalui penyediaan produk dan layanan yang berkualitas terhadap sektor-sektor strategis, seperti energi, transportasi dan komunikasi. Perseroan juga didukung oleh entitas anak usahanya, PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BMS) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan nikel serta PT Bukaka Energi (BE) yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik. Komitmen Perseroan untuk mempersembahkan karya terbaiknya bagi bangsa melalui kemitraan strategis dengan banyak perusahaan terkemuka, termasuk dari mancanegara, membuahkan Sertifikasi ISO 9001 dan Sertifikasi dari American Petroleum Institute (API) untuk kegiatan jasa terkait minyak dan gas bumi tahun 1995. 

Produk yang terdapat di Bukaka Teknik Utama : Steel Tower, Steel Bridge, Road Construction Equipment, Special Purpose Venichle. 

Dalam Segi Produksi : produksi untuk  pabrik garbarata tersebut dalam satu bulan mampu membuat 8 unit dengan biaya produksi sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar dan paling tinggi Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar. 

Dalam Segi Mesin atau Peralatan : 
yang ada di Bukaka Teknik Utama ini dapat dikelompokkan menjadi lima kelompok peralatan kerja, pengelompokannya berdasarkan fungsi kerja dari masing-masing mesin, kelompoknya yaitu :

a) Lifting equipment. 
Hasil gambar untuk forklift bukaka


alat berat yang digunakan sebagai alat pengangkat dengan bebagai jenisberat beban maksimal yang mampu diangkat oleh alat tersebut. Digunakan untuk mengangkut bahan produksi yang sudah jadi.

b) Compressor equipment. 
Hasil gambar untuk compressor  bukaka 
Yang digunakan sebagai pembangkit listrik pada setiap perusahaan. 

c) Machining equipment.
Gambar terkait 
Mesin yang digunakan sebagai pencampuran untuk membuat asphalt atau pun pasir dan batu . 

d) Abrasive equipment

image
Mesin yang digunakan untuk memindahkan pasir dari tempat satu ke yang lainnya. 

e) Power tools equipment
Hasil gambar untuk Power tools equipment   bukaka

Segi Proses Produksi 
Pt BUKAKA menggunakan besi baja yang di supply dari perusahaan besi baja di indonesia . Dia hanya merakit atau menyambung kan besi baja tersebut menjadi Box Girder . 
Hasil gambar untuk pembuatan box girder pt bukaka

Dalam Jenis Produknya 


A. Steel Tower
Sebagai pionir dalam membuat dan membangun transmisi tegangan tinggi dan sangat tinggi di Indonesia, Perseroan memproduksi transmisi pertamanya dengan kapasitas 70kV dan 150 kV pada tahun 1981, dan double circuit tower dengan kapasitas 500 kV pada tahun 1984. Hingga tahun 2010, Perseroan telah menyelesaikan sejumlah proyek turn-key dengan kapasitas antara 70kV s/d 500 kV untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Di samping itu, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan di Asia Tenggara yang memiliki fasilitas uji coba tower berkapasitas hingga 500 kV. Perseroan juga berkontribusi dalam proyek turn-key tower telekomunikasi dan pembangunan shelter untuk memenuhi kebutuhan beberapa operator dan provider telco di Indonesia, baik untuk tipe tower curve dan pipe, serta pembangunan proyek turn-key untuk tower broadcast dengan ketinggian 220 m di Surabaya dan Semarang. Unit Usaha ini telah melayani permintaan dari beberapa perusahaan besar seperti PT SMART, PT Telkom Indonesia Tbk (Persero), Siemens, PT XL Axiata, PT Indosat Tbk, PT Tower Bersama, PT Daya Mitra, dan PT Protelindo.


B. Steel Bridge
Didirikan pada tahun 1996, unit usaha ini terkemuka dalam Engineering, Procurement, Fabrication, Finishing, Construction, Installation, dan Service. Pada awal tahun beroperasi, unit usaha ini menerima pemesanan pembuatan jembatan baja dengan ukuran panjang 30.740 meter, dan berhasil menjadi pionir dalam konstruksi truss bridge di Indonesia. Beberapa tahun kemudian, Perseroan secara persisten masuk kedalam market dan memposisikan perusahaan sebagai 4 besar produsen jembatan baja di Indonesia dalam waktu kurang dari lima tahun. Upaya yang persisten tersebut sejalan dengan pembuatan design jembatan terbaik dan produksi arch bridge di Kahayan, Kalimantan Tengah, pada tahun 2003.  Dengan komitmen yang kuat dalam peningkatan teknologi dan efisiensi dalam produk dan sistem, Perseroan telah memproduksi dan memasang banyak jembatan arch hampir di setiap wilayah Indonesia seperti Jembatan Pela dan Mahulu di Kalimantan Timur, Jembatan Kalahien dan Kahayan di Kalimantan Tengah, Jembatan Siak Tiga, Teluk Masjid dan Siak Empat di Pekanbaru, Riau. Beberapa pelanggan diantaranya adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Adhi Karya Tbk (Persero), PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero), dan Departemen Pekerjaan Umum (PU). Jenisnya terdiri dari : Jembatan Grider, Box Grider , Pelengkung , Gantung , Panel.


C. Road Construction Equipment
Unit yang mulai beroperasi pada tahun 1980 ini, pada awalnya hanya memproduksi Asphalt Sprayer dan Stone Crusher. Kemudian berkembang dengan memproduksi peralatan konstruksi jalan seperti Asphalt Mixing Plant, Asphalt Patch Mixer, Tandem Vibration Roller, Slurry Seal, Asphalt Sprayer, Road Roller dan Stone Crusher, Vibratory Roller, serta Road Maintenance Truck. Dengan kapasitas produksi 50 unit per tahun, unit usaha ini telah melayani beberapa perusahaan yaitu PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya Tbk (Persero), PT Nindya Karya, Departemen Pekerjaan Umum (PU), dan beberapa perusahaan swasta lainnya.
Hasil gambar untuk road construction equipment bukaka

D. Special Purpose Venichle
Didirikan pada tahun 1978, unit usaha ini adalah pionir dalam pembuatan kendaraan peruntukan khusus (SPV) di Indonesia. Kendaraan yang diproduksi dijamin dengan supervisi yang tinggi terhadap keamanan dan kemudahan mekanisme operasional dan kontrol. Kualitas dari kendaraan yang diproduksi telah memenuhi standar nasional dan internasional, yaitu Regulasi Pemerintah Indonesia No. 11-1979, National Fire Protection Association (NFPA) - USA terutama NFPA 1901 Automotive Fire Apparatus, Japanese Industrial Standard (JSS) Piping, dan ISO 9001:2000 untuk Standard Quality Management System.Beberapa produk kendaraan yang diproduksi diantaranya Fire Fighting Truck, Aerial Telescopic Ladder, Vacuum Road Sweeper, Aerial Platform Articulating, Compactor Truck, Arm Roll Truck, Dump Truck, Water Tank Truck, Vacuum Truck, Fire Jeep, Wrecker Truck, Catering Truck, Stick Boom Crane Truck, and Service & Recondition of Fire Fighting Truck.
Hasil gambar untuk special purpose bukaka

Dalam Segi Modal Dan Saham 

Perseroan mencatatkan kembali (relisting) saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 29 Juni 2015 dengan detil sebagai berikut:

Modal dasar : 3, 8 Triliun 
Nilai Nominal : Rp 388/saham
Jumlah saham tercatat : 2.640.452.000 lembar saham 
Modal ditempatkan & disetrokan penuh : Rp. 892.472.776.000
Harga saham pencatatan kembali: Rp590/saham 
Kapitalisasi pasar pencatatan kembali :Rp. 1.557.866.680.000 atau 1,57 Triliun


CV. WIRAKARYA ABADI 


Seiring dengan berkembang pesatnya pembangunan yang mencakup seluruh bidang baik Perkantoran, Perhotelan, Industri, Perumahan, Pusat – pusat Rekreasi, Pusat – pusat Perbelanjaan, dan lain – lain, maka CV. WIRAKARYA ABADI terpanggil untuk mengambil bagian menjawab tantangan dalam bidang Pekerjaan Sipil, guna mendukung dan memenuhi Owners, Users, Konsultan, Main Kontraktor maupun Kontraktor. Didirikannya CV. WIRAKARYA ABADI telah mengambil komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pelanggan dalam bentuk jasa yaitu :

1.       Konsultan Design ( Interior dan Eksterior )
2.       Kontraktor
3.       Supplier
Adapun bidang pekerjaan yang ditangani adalah sebagai berikut :
·         Pembangunan Gedung
·         Pembangunan Perumahan
·         Renovasi Gedung
·         Renovasi Perumahan
·         Interior Gedung
·         Interior Perumahan
·         Lain – lain
Kami memberikan solusi dari setiap permasalahan dan jawaban dari setiap pertanyaan yang menjadi bagian kami. Dengan Motto “ Memberikan Pelayanan Yang Terbaik ’’ CV. WIRATAMA KARYA MANDIRI diharapkan mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kontraktor.

Pada CV. WIRAKARYA ABADI modal yang digunakan adalah mungkin sama dengan 500 juta . 

Referensi 
http://wiratamakaryamandiri.blogspot.co.id/2013/11/profil-perusahaan_23.html http://www.bukaka.com/web/about/profil-singkat.html