Sabtu, 30 Desember 2017

Peran Koperasi

1       Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna 

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
~        Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
~        Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
~        Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
~        Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
~        Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

 2.  Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik 

Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
~        Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
~        Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
~        Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
~        Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
~        Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.

3.Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi

Monopsomi adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
Ciri-ciri pasar monopsomi:
~        Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
~        Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~        Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~        Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

1.      Kekuatan dan Kelemahan Koperasi Dalam Sistem Pasar 

·         Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing perusahan-perusahaan lain yang bukan Koperasi.
·         Untuk memenangkan persaingan Koperasi harus mempunyaikemampuan bersaing di pasar
·         Strategi dan kebijaksanaan yang biasa dilakukan oleh banyakperusahaan nonKoperasi harus digunakan oleh Koperasi agarmampu meraih target pasar yang dikehendaki.
·         Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang  ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.
·         Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki oleh para anggota, sehingga dapat memanfaatkan kekuatannya yang berkaitan dengan :
1) Economies od Scale (adanya pembelian yang banyak)
2) Bargaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
3) Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4) Pemanfaatan inter-linkade market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management

Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu:
1) Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
2) Prinsip kontrol secara demokratis.
3) Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
4) Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
1) Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat).
2) Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
3) Bunga modal yang terbatas adalah bungan yang wajar; artinya bunga yang dipasar.
4) Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin  besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.
Kriteria yang digunakan dalam teori ekonomi Koperasi adalah identitas, anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Selasa, 26 Desember 2017

Variabel Kerja Koperasi & Prinsip pengukuran kinerja, Pengertian SHU dan Informasi dasar SHU, Rumus serta Pembagian SHU

A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJAKOPERASI 

Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasiper provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dannonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonominasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadappeningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.Faktor yang Mempengaruhi KinerjaKinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17)adalah sebagai berikut:

1.Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2.Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitandengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.Faktor kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor kelompok/rekan kerjaberkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.Faktor sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan system/metodekerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengantekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapatmempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatianserius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusiyang optimal.

  1. Pengertian Pengukuran Kinerja  

Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh   program,investasi,  dan  akusisi   yang  dilakukan.   Proses   pengukuran  kinerja  seringkali membutuhkan penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan  tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan,keluaran, hasil,   manfaat, dan dampak. Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu: 

a)      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b)      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c)      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d)     Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e)      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f)       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g)      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h)      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
i)        Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif 


 B. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • ·        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • ·        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
  • ·        Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
  • ·        Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
  •        Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
    C. Informasi Dasar SHU 

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut : 
  • ·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • ·         Bagian (presentase) SHU anggota
  • ·         Total simpanan seluruh anggota
  • ·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • ·         Jumlah simpanan per anggota
  • ·         Omzet atau volume usaha per anggota
  • ·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
  • ·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
    Istilah-Istilah Informasi Dasar: 

1.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.       Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.       Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.       Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.       Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.       Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.  

   D. RUMUS DAN PEMBAGIAN SHU   

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X  
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal. 
v Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU.
v Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU.
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
1.      Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
2.      Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota   


Referensi 






    

Bentuk - bentuk Organisasi Menurut Hanel, dan Ropke. Hirarki Tanggung jawab , Teori dan Fungsi Laba

A. Menurut Hanel 

Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.

2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.

3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama. 


B. Menurut Ropke 

Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut: 

      1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
      2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
     3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya. 

C. HIRARKI TANGGUNG JAWAB 

1. Pengurus : Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.      Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.      Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.      Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.      Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

2. Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

3. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
  • ·        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
  • ·        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 

D. TEORI LABA 


Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
v Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
v Skala ekonomi
v Kepemilikan hak paten

v Pembatasan dari pemerintah 

E. FUNGSI LABA  

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Referensi



Senin, 09 Oktober 2017

EKONOMI KOPERASI

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia  

Sejarah Koperasi di Indonesia 

          Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang  dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. 
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko – toko koperasi. 

    Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. 

     Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Definisi 


      1.      Menurut UUD No.25 / 1992 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi. 

2.      Menurut P.J.V. Dooren 
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). 

     3.      Menurut Drs. Mohammad Hatta 
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang. 


4.      Menurut Munkrer 
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. 

Tujuan Koperasi  


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

  • ·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • ·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • ·        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • ·  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Prinsip Koperasi  

·         1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
·     
      2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
·   
      3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
         
      4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
·         
      5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
·        
       6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
·          
       7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut. 

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi  

     Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
       
          Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :

      1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta 
3. Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
6. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang 
8. Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
9. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang 10. Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
11. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, 
12. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
   Referensi : 


  



Rabu, 26 April 2017

Sektor Pertanian

Sektor Pertanian 

1.    Sektor Pertanian di Indonesia 

·         Pengertian Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung dalam pembangunan perekonomian nasional. Selain mampu menyerap tenaga kerja, sektor pertanian juga berperan penting dalam pembentukan PDB, penerimaan devisa, penyediaan pangan, pengentasan kemiskinan, perbaikan pendapatan masyarakat, bahkan pembentuk budaya bangsa dan penyeimbang ekosistem. 
                       Salah satu hal penting dalam sektor pertanian merupakan sektor pangan. Ketersediaan pangan menjadi sangat penting seiring dengan tingkat pertumbuhan masyarakat Indonesia saat ini. Pertumbuhan penduduk Indonesia sangat pesat sehingga menuntut ketersediaan dan ketahanan pangan yang besar untuk dipenuhi. Oleh karena itu, dalam upaya mengatasi persoalan pangan ini, investasi sektor pangan perlu untuk ditingkatkan. 
                   Realisasi investasi di sektor pangan mengalami tren yang positif. Hal ini akan terus didukung oleh pemerintah untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian melalui investasi pada rantai pasok dan modernisasi alat-alat pertanian. Diharapkan dengan menguatkan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) akan meningkat. 


·         Subsektor Pertanian 

a.       Subsektor Tanaman Pangan
                        Subsektor tanaman pangan sering juga disebut sebagai subsektor pertanian rakyat. Hal ini karena biasanya rakyatlah yang mengusahakan sektor tanaman pangan, bukan perusahaan atau. Sub sektor tanaman pangan sebagai bagian dari sektor pertanian memiliki peranan yang sangat penting dalam ketahanan nasional, mewujudkan ketahanan pangan, pembangunan wilayah, pengentasan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa, serta menjadi penarik bagi pertumbuhan industri hulu dan pendorong pertumbuhan untuk industri hilir yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pertanian tanaman pangan sangat relevan dijadikan sebagai pilar ekonomi di daerah, mengingat sumber daya ekonomi yang dimiliki setiap daerah yang siap didayagunakan untuk membangun ekonomi daerah adalah sumber daya pertanian tanaman pangan. Pembagian sub sektor tanaman pangan, yaitu : 

Ø  Produksi
            Subsektor tanaman pangan merupakan penyumbang terbesar nilai tambah sektor pertanian. Produksi tanaman pangan dapat ditingkatkan melalui perluasan areal (ekstensifikasi) dan peningkatan produktivitas (intensifikasi). Tersedianya lahan yang lebih luas dan teknologi produksi yang mampu menaikan produktivitas tidak dengan sendirinya akan mendorong petani untuk lebih giat menanam, kecuali jika terdapat rangsangan ekonomi yang dapat berupa harga sarana produksi yang terjangkau, kemudahan mendapatkan sarana produksi, harga jual, serta teknologi dan sarana penanganan pascapanen yang mampu menjaga keawetan produk. 

Ø  Konsumsi
            Perkembangan subsektor pertanian tidak hanya berhasil mencukupi penduduk akan pangan, tetapi juga memperbaiki pola konsumsi masyarakat. Tanaman padi-padian masih menjadi sumber utama bagi kaloro dan protein. Hal ini mudah dipahami mengingat beras masih merupakan bahan pangan utama. 

b.      Subsektor Perkebunan
                         Subsektor perkebunan merupakan salah satu subsektor yang mengalami pertumbuhan paling konsisten, baik ditinjau dari areal maupun produksi. Dengan perkembangan yang cukup konsisten, subsektor perkebunan mempunyai peran strategis, baik dalam pembangunan ekonomi secara nasional, maupun dalam menjawab isu-isu global. Sebagai salah satu subsektor penting dalam sektor pertanian, subsektor perkebunan secara tradisional mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.Sebagai negara berkembang dimana penyediaan lapangan kerja merupakan masalah yang mendesak, subsektor perkebunan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan. Kontribusi dalam penyediaan lapangan kerja menjadi nilai tambah sendiri, karena subsektor perkebunan menyediakan lapangan kerja di pedesaan dan daerah terpencil.Peran ini bermakna strategis karena penyediaan lapangan kerja oleh subsektor berlokasi di pedesaan sehingga mampu mengurangi arus urbanisasi.   
                        Subsektor perkebunan merupakan salah satu subsektor yang mempunyai kontribusi penting dalam hal penciptaan nilai tambah yang tercermin dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi yang dimulai tahun 1997, subsektor perkebunan kembali menujukkan peran strategisnya.Pada saat itu, kebanyakan sektor ekonomi mengalami kemunduran bahkan kelumpuhan dimana ekonomi Indonesia mengalami krisis dengan laju pertumbuhan –13% pada tahun 1998. Dalam situasi tersebut, subsektor perkebunan kembali menunjukkan kontribusinya dengan laju pertumbuhan antara 4%-6% per tahun. Situasi ini menunjukkan bahwa subsektor perkebunan dapat berperan sebagai salah satu subsektor andalan dalam hal pertumbuhan, baik pada saat ekonomi dalam keadaan booming maupun pada saat krisis.  

c.      Subsektor Perhutanan
      Dalam kedudukannya sebagai bagian dari sektor pertanian, hasil utama subsektor kehutanan adalah kayu. Hasil hutan lainnya disebut sebagai hasil ikutan. Nilai akhir dari hasil-hasil hutan yang belum diolah inilah yang termasuk ke dalam nilai produk sektor pertanian dalam perhitungan produk domestik bruto. Sedangkan nilai tambah hasil-hasil hutan yang sudah diolah terutama kayu olahan dalam perhitungan PDB dimasukan sebagai nilai produk sektor industri. Hutan yang diusahakan untuk diambil hasilnya adalah hutan yang dapat atau boleh dikonversi diantaranya berupa areal hutan tanaman industri. Pengelolaan hutan produksi dijalankan oleh perusahaan-perusahaan berdasarkan hak pengusahaan. 

d.      Subsektor Peternakan
           Sembilan puluh persen sektor peternakan diusahakan oleh rakyat, sekitar persentase itu pula produksi telur dan daging berasal dari usaha peternakan rakyat, hanya sebesar sepuluh persen yang diusahakan oleh perusahaan-perusahaan. Peternakan rakyat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
        -  Skala usaha kecil
        -  Teknologi sederhana
        -  Bersifat padat karya dan berbasis keluarga serumah
        -  Produktibitas dan mutu produk rendah  

e.      Subsektor Perikanan
            Subsektor perikanan berbeda dengan keempat subsektor lainnya. Tanaman pangan dan peternakan bersifat substitusi impor, sedangkan perkebunan dan kehutanan cenderung diprioritaskan untuk memenuhi keperluan dalam negeri. Namun subsektor perikanan disamping untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri juga sebagai komoditas ekspor. Dilihat dari tempat budidayanya, subsektor ini dibedakan menjadi perikanan darat dan perikanan laut. Subsektor perikanan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini bersumber pada dua faktor yang mempengaruhinya, yaitu pertambahan jumlah rumah tangga perikanan serta produktivitas jumlah rumah tangga perikanan yang berkembang. 


2.    Nilai Tukar Petani (NTP) 

a.      Pengertian Umum :
            NTP merupakan indikator proxy kesejahteraan petani. NTP merupakan perbandingan antara Indeks harga yg diterima petani (It) dengan Indeks harga yg dibayar petani (Ib)

b.      Arti Angka NTP :
ˉ               NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.
ˉ         NTP = 100, berarti petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.
ˉ      NTP< 100, berarti petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun, lebih kecil dari pengeluarannya. 

c.      Kegunaan dan Manfaat
ˉ         Dari Indeks Harga Yang Diterima Petani (It), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Indeks ini digunakan juga sebagai data penunjang dalam penghitungan pendapatan sektor pertanian.
ˉ         Dari Indeks Harga Yang Dibayar Petani (Ib), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dikonsumsi oleh petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di pedesaan, serta fluktuasi harga barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Perkembangan Ib juga dapat menggambarkan perkembangan inflasi di pedesaan.
ˉ         NTP mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumah tangga.
ˉ         Angka NTP menunjukkan tingkat daya saing produk pertanian dibandingkan dengan produk lain. Atas dasar ini upaya produk spesialisasi dan peningkatan kualitas produk pertanian dapat dilakukan. 

d.      Cakupan Komoditas
ˉ         Sub Sektor Tanaman Pangan seperti: padi, palawija.
ˉ      Sub Sektor Holtikultura seperti: Sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias & tanaman obat-obatan.
ˉ   Sub Sektor Tanaman Perkebunan Rakyat (TPR) seperti: kelapa, kopi robusta, cengkeh, tembakau, dan kapuk odolan. Jumlah komoditas ini juga bervariasi antara daerah.
ˉ     Sub Sektor Peternakan seperti : ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (kambing, domba, babi, dll), unggas (ayam, itik, dll), hasil-hasil ternak (susu sapi, telur, dll).
ˉ         Sub Sektor Perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya  


       3.    Investasi di Sektor Pertanian  
               
                 Investasi berarti suatu pengeluaran yang ditujukan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang modal. Stok barang modal (capital stock) dan terdiri dari pabrik, jalan, jembatan, perkantoran, produk-produk tahan lama lainnya, yang digunakan dalam proses investasi. Investasi dapat diartikan juga sebagai pengeluaran tambahan yang ditambahkan pada komponen-komponen barang modal (capital accumulation). Sektor pertanian adalah salah satu sektor penting dalam pergerakan perekonomian di Indonesia, terutama pada perekonomian pedesaan. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah rendahnya perkembangan investasi dibidang pertanian, terutama spesifikasi pada investasi bidang pertanian dalam arti sempit. Salah satu sektor penunjang yang dapat menjadi indikator investasi adalah sektor perbankan.    
                Berdasarkan data perkembangan realisasi investasi PMD tahun 2006-2009,sektor tanaman pangan mengalami peningkatan pada tahun 2007, menurun pada tahun 2008, dan meningkat kembali tahun 2009. Sektor petrnakan juga mengalami fluktuasi, sedangkan sektor perikanan mengalami peningkatan. Sma seperti PMA, PMD pada sektor pertanian memiliki proporsi yang masih lebih kecil dibandingkan pada sektor lain. 
     

      Identifikasi Penyebab Investasi Pertanian Terhambat
Berdasarkan data-data diatas, terlihat bahwa perkembangan investasi untuk sektor pertanian memiliki kecenderungan yang terus menurun. Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi penyebab ketidaktertarikan investor untuk menanamkan modalnya ke sektor petanian, diantaranya:
a.       Pertama, sektor pertanian memiliki risiko dan ketidakpastian yang sangat tinggi dibanding sektor lain. Terlebih lagi dengan adanya climate change yang menyebabkan kemungkinan terjadinya fluktuasi produksi menyebabkan ketidakpastian dan risiko yang dihadapi semakin tinggi.
b.  Kedua, pada kasus pertanian di Indonesia, minimnya sarana pendukung yang tersedia menjadi slah satu faktor yang membuat investasi pada pertanian semakin tidak menarik. Seperti yang telah banyak diketahui, saat ini sarana pertanian seperti irigasi misalnya yang ada di daerah adalah peninggalan masa orde baru dan sudah semakin tidak terawat. Selain itu, karena umumnya sentra produksi pertanian berada di daerah, dan infrastruktur sepeti jalan yang ada pada beberpaa jalur misalkan pada jalur pantura kurang baik sehingga besarnya kemungkinan terjadi kerusakan barang semakin tinggi. 
                  c.       Ketiga, masih sulitnya birokrasi yang ada apabila hemdak mendirikan usaha pertanian                          yang memiliki skala ekonomi yang cukup besar sehingga menjadi kurang menarik.
d.      Keempat, masih tidak stabilnya iklim investasi di Indonesia. Hal ini berlaku secara            keseluruhan, baik sektor pertanian maupun nonpertanian.
e.     Kelima, masih tidak stabilnya iklim politik dan pada beberapa komoditi pertanian yang    menjadi komoditi politik.  
f.  Keenam, masih maraknya pungutan-pungutan liar di Indonesia sehingga semakin  meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan. Masih terdapatnya tumpang tindih kebijakan  antar departemen atau kementrian yang ada dan kurangnya koordinasi antar instansi  pemeerintahan sehingga menimbulkan kebingungan pada investor
g.   Ketujuh, adanya otanomi daerah yang terkadang kebijakannya tumpang tindih dengan  kebijakan pemerintah pusat.
h.       Kedelapan, anggapan bahwa investasi sektor pertanian tidak menarik dibandingkan  dengan sektor lain. 

4. Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur 

Salah satu penyebab krisis ekonomi adalah kesalahan industrialisasi yg tidak berbasis pertanian. Hal ini terlihat bahwa laju pertumbuhan sector pertanian bertambah walaupun kecil, sedangkan industri manufaktur berkurang. Jepang, Taiwan & Eropa dlm memajukan industri manufaktur diawali dg revolusi sector pertanian. 

Alasan sector pertanian harus kuat dlm proses industrialisasi: 

  • ·          Sektor pertanian kuat maka pangan terjamin sehingga tidak ada lapar dan  kondisi  sospol stabil
  • ·          Sudut permintaan dimana sektor pertanian kuat sehingga pendapatan riil perkapita naik dan hasilnya adalah permintaan oleh petani terhadap produk industri manufaktur naik berarti industri manufaktur berkembang dan output industri menjadi input sektor pertanian
  • ·       Sudut penawaran dimana permintaan produk pertanian sebagai bahan baku oleh industri manufaktur.
  • ·     Kelebihan output siktor pertanian digunakan sebagai sumber investasi sektor industri manufaktur seperti industri kecil dipedesaan . 
  Kenyataan di Indonesia keterkaitan produksi sektor pertanian dam industri manufaktur sangat lemah dan kedua sektor tersebut sangat bergantung kepada barang impor.
  


            5.    Contoh Kasus 

        Environmental damage, social conflicts overshadow Indonesia’s palm oil future 

                    Palm oil is an important commodity for Indonesia’s economy, contributing US$17.8 billion, or about 12 percent, to its export revenue.While this year the production of crude palm oil is likely to increase 16 percent, to up to33 million tons, with expected conducive weather conditions, environmental issues and social conflicts continue to overshadow the sector’s future in the world’s biggest palm-oil producing country. 
                    Just earlier this month, the European Parliament’s Committee on Environment, Public Health and Food Safety (ENVI) approved a set of recommendations to the European Commission, which will phase out the use of palm oil as a component of biodiesel by 2020 and require exporters to prove responsible cultivation practices on their plantations. 
              A report prepared by the European Commission says that as the demand for palm oil is estimated to double by 2050, it poses severe environmental damages to oil-producing countries such Indonesia, Malaysia and others in Asia, Africa and Latin America. Palm oil industry has been accused of causing deforestation, environmental degradation, and human rights violations ranging from land disputes to child labor. The report is due for a vote in the European Parliament on April 3-6.  
                 In response to the report, Indonesian experts, executives of an organization seeking to promote sustainable development, and a former government official, have started to defend the industry that employs millions. 

     Black campaign 

         “This is a real black campaign, involving conflicts of interests, and deriving from trade competitors,” said Bayu Krisnamurthi, former Deputy Minister of Trade and Agriculture in President Susilo Bambang Yudhoyono’s cabinet. Bayu is now the chairman of the Indonesian Society of Agricultural Economics, which provides expertise to the agricultural sector. 
            
               In November 2013, the EU set duties of 8.8 percent to 20.5 percent for Indonesian palm oil producers to apply for five years. It argued that by imposing duty on the raw products, an advantage will be given to domestic producers. The Indonesian government’s is going to file a complaint to the World Trade Organisation against the duties. 
                 
                  Petrus Gunarso, a member of the Indonesian Forestry Scholars Association (Persaki), rebutted the claim that Indonesia’s palm oil industry is the main contributor to the country’s deforestation, claiming that most of the palm oil plantations, which currently cover about 11 million hectares, were previously rubber plantations. Petrus said that many farmers had converted their plantations as the price of rubber has been declining and palm oil cultivation is more profitable.   
     
               “That’s why the sizes of our rubber plantations have shrunk,” he said, adding that plantations are also established on degraded forests, which the government classifies as non-forest estates. 

  Not deforestation’
“By Indonesian law, that’s not deforestation,” Petrus said. 
  
             While palm oil producers may need to work more on convincing Europeans to buy their products, at home they have to deal with social conflicts, especially regarding land disputes. The Indonesia Business Council for Sustainable Development, IBCSD, has commissioned a team to study the costs of these conflicts. 

                 Using 2016 data from five plantations in Kalimantan and Sumatra, the team concluded, in a report titled “The Cost of Conflict in Oil Palm in Indonesia,” that the tangible costs of social conflicts ranged from $70,000 to $2.5 million. The biggest direct costs were income losses due to disrupted operations. The intangible costs, according to the report, ranged from $600,000 to $9 million, and were due to reputational losses, casualties and property damage. The reputational losses, according to the study, affect the companies’ ability to obtain loans, decrease the demand for their products and their stock market value. 

                  “Conflicts are going to exist in all industries, it’s our homework now to find the most feasible solutions for the companies and communities,” said Aisyah Sileuw, president director of consulting firm Daemeter, which published the report. As the infamous commodity makes the industry the most favorite one to bash on, Aisyah believes it is “impossible to get rid of it,” not only because of the huge export revenue it generates, but also since 40 percent of the country’s smallholders depend on palm oil.  

                                                                  
   Analisis Kasus  

      1.      Palm oil is an important commodity for Indonesia’s economy, contributing US$17.8 billion, or about 12 percent, to its export revenue, but a report prepared by the European Commission says palm oil industry has been accused of causing deforestation, environmental degradation, and human rights violations ranging from land disputes to child labor.
      2.      Indonesia’s palm oil industry is the main contributor to the country’s deforestation currently cover about 11 million hectares, were previously rubber plantations and many farmers had converted their plantations as the price of rubber has been declining and palm oil cultivation is more profitable.
      3.      A report titled “The Cost of Conflict in Oil Palm in Indonesia,” to mention that the tangible costs of social conflicts ranged from $70,000 to $2.5 million. The biggest direct costs were income losses due to disrupted operations and the intangible costs, according to the report, ranged from $600,000 to $9 million, and were due to reputational losses, casualties and property damage. The reputational losses, according to the study, affect the companies’ ability to obtain loans, decrease the demand for their products and their stock market value. 
     4.      The result from  “The Cost of Conflict in Oil Palm in Indonesia,” is conflicts are going to exist in all industries, and it’s our homework now to find the most feasible solutions for the companies and communities. 



   


Referensi